Pakai Batu Anak Pukul Kepala Ibu Kandungnya

Pakai Batu Anak Pukul Kepala Ibu Kandungnya

HORIZONE  - Tega benar seorang anak merampok ibu kandungnya sendiri untuk menguasai perhiasan orang tuanya. 

Peristiwa ini terjadi di di Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara,Kabupaten Tanah Datar. 

Pelakunya seorang perempuan MW, (35) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada ibunya sendiri dengan cara memukul kepala orang tuanya dengan batu.

Tindak Pidana Curas ini terjadi pada Kamis, 20 April 2023 sekira pukul 07.30 WIB lalu, membuat sang ibu RS, 61 tahun harus menerima 52 jahitan di kepala setelah dipukul dengan batu oleh terduga pelaku MW yang merupakan anaknya.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, Selasa (25/4/2023) melalui rilisnya membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Curas tersebut serta penangkapan oleh personil Polsek Lintau Buo Utara dipimpin Kapolsek Iptu Farid Fauzan.

Diungkapkan, kejadian bermula di saat terduga pelaku MW berbohong kepada korban RS dengan mengatakan ada seekor ular masuk ke dalam rumahnya.

Selanjutnya terduga pelaku meminta tolong terhadap korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya.

Saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, terduga pelaku MW langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.

Selanjutnya, terduga pelaku langsung mengambil perhiasan emas dan uang milik korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Atas kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Iptu Ary Andre langsung terjun ke lapangan guna mencari Informasi dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan Tindak Pidana Curas tersebut.

Mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh pihak Kepolisian, Terduga Pelaku MW langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara yang langsung diamankan Personil Polsek.

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangka kan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana.

 ( Damara )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow