Polsek Guguk bersama Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Pencuri Ternak
HORIZONE - Dua terduga pelaku pencurian ternak berinisial FA, 17 tahun dan NS, 17 tahun, berhasil diamankan tim Polsek Guguk dibantu personel Satreskrim Polres Lima puluh Kota.
Dalam penangkapan kedua pelaku yang keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dipimpin oleh Kapolsek Guguk Iptu Aurman.
Kedua pelaku diduga melakukan pencurian ternak 2 ekor kambing milik korban Irwan Warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam kasus ini korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguk dengan laporan polisi tanggal 15 September 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian.
Kapolres Lima Puluh Kota melalui Kasatreskrim, AKP. Syafrinaldi dikutip dari tbnews, Senin (19/9/2022) membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, Kami telah menangkap 2 pria sebagai diduga pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing,“ ujarnya.
Diungkapkan Syafrinaldi, kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga : Tim Tarantula Kembali Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Datar
"Kedua terduga pelaku ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban Irwan," terangnya.
Dikatakan Syafrinaldi, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum dan penyelidikan selanjutnya.
"Pasal yang akan dijerat dalam pencurian ternak ini yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,“ tutupnya.
(damara)
What's Your Reaction?



