Pansus DPRD Kota Solok Laksanakan Pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Pincuran Gadang
HORIZONE - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga berdampak pada PDAM Kota Solok yang akan berganti nomenklatur menjadi Perumda Air Minum Pincuran Gadang,Panitia Khusus I (Pansus) DPRD Kota Solok saat ini telah memasuki tahap pembahasan terhadap Ranperda tersebut di ruang komisi II, Senin (19/6/2023).
Pembahasan tentang Ranperda Perumda Air Minum Pincuran Gadang tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I, Rusdi Saleh serta dihadiri juga oleh Koodinator Pansus,Efriyon Coneng serta Wakil Ketua Pansus,Ade Surya Dharma.ST, Sekretaris Pansus,Andi Marianto.ST dan anggota Hendra Saputra.SH,Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH,Irwan dan Andi Eka Putra.SH.
Selain itu dari unsur Pemko Solok dihadiri juga oleh Asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan,Jefrizal.Spt.MT,Dirut PDAM,Rabbil uski.SE,Kabag Hukum Setda Solok,Deni Hariatis.SH.MH
Ketua Pansus Rusdi Saleh menyebutkan,adapun Ranperda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok melakukan transformasi Perubahan Badan Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pincuran Gadang. Serta yang menjadi subtansi pada pembahasan yaitu tentang pengaturan Direksi Perusahaan, Ketentuan tentang Badan Pengawas, dan selanjutnya tentang modal dasar dan penyertaan modal, struktur kepegawaian, Perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta yang terpenting sekali ketentuan lain-lain yang dianggap perlu sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Kota Solok,”ungkap Ketua Pansus I.
Lebih lanjut Pansus I berharap dengan adanya Perumda ini tentunya dapat menggali dan meningkatkan kontribusi pada yang lebih baik dari pada tahun sebelumnya, hal ini dalam rangka memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat Kota Solok atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian serta menunjang Pembangunan Daerah,”kata Rusdi Saleh.
Sebelumnya, pada saat Rapat Paripurna yang digelar Sabtu (10/6/2023),Wakil Walikota Solok dalam Nota Penjelasan 4 (empat) Ranperda menyebutkan, Pemerintah Daerah Kota Solok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sebagai dasar hukum yang menjamin kewajiban Pemerintah Daerah Kota Solok dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum termasuk kewenangan dalam melakukan pengelolaan terhadap air minum di Kota Solok Dengan adanya pengaturan baru tentang badan usaha milik daerah dan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah juga berdampak terhadap perusahaan daerah air minum Kota Solok baik mengenai tata cara pengelolaan maupun mengenai organisasi dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap penyediaan air minum, juga diperlukan tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Hal ini selain bertujuan untuk penguatan system dan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang juga demi kesejahteraan masyarakat di Kota Solok.
Untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan struktur dan organ yang ada di dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang. Penataan struktur dan organ ini diperlukan untuk meningkatkan performa dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang, agar lebih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam ketersediaan air bersih.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?



