Paripurna Masa Sidang I  Tahun 2023, DPRD Kota Solok Setujui Dua Ranperda

Paripurna Masa Sidang I  Tahun 2023, DPRD Kota Solok Setujui Dua Ranperda

HORIZONE - DPRD Kota Solok menggelar Paripurna pertama masa sidang Tahun 2023 dengan 3 (tiga) agenda, dua diantaranya adalah Persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Solok tahun 2023 yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2024, serta Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Walikota Solok tahun 2022 sekaligus Pendapat akhir Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Ranperda, Jumat (31/3/2023) diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma.SH   menyampaikan, Paripurna yang digelar hari ini merupakan Paripurna masa sidang Pertama di Tahun 2023 dengan agenda, persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakan, kedua Ranperda tersebut sudah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kota Solok Nomor : 100.32/56/HUK-2023 tanggal 28 maret 2023.

Sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur sumatera barat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka proses selanjutnya akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,”kata Ketua DPRD.

Terhadap agenda itu, Juru Bicara Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Solok yang dibacakan  Ade Merta menyampaikan, hasil pembahasan DPRD dan Pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang di awali dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Solok yang menerima Rancangan Peraturan terhadap dua ranperda ini. Untuk  dijadikan peraturan daerah kota solok tahun 2023.

 Fraksi Partai Golkar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, yang telah menunjukkan komitmen kemitraan selama proses pembahasan ranperda ini. Kami berharap semua hasil kerja keras dan cerdas ini bisa bermuara pada upaya kita dalam  menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan terkait dengan Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan  pengelolaan keuangan daerah kota solok.

Maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Solok menyampaikan bahwa dengan disahkannya ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini dapat menjadi payung hukum guna memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan kota solok di segala sektor.

Terhadap rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan adanya dinamika yang dilalui antara pemerintah daerah dan DPRD tentunya ini merupakan dalam bingkai semangat untuk perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat kota solok.

Selanjutnya Fraksi Solok Bersatu menerima Rancangan Peraturan terhadap dua ranperda ini untuk  dijadikan Sebagai sebuah produk hokum. Perda merupakan sebuah acuan yang strategis di dalam menciptakan harmonisasi Pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Sebagai sebuah acuan di dalam menata system jalannya roda Pemerintahan sudah tentu seluruh azas dan aspek di dalam penyusunan Perda itu sendiri harus dapat di jadikan acuan di dalam perjalanan penyusunannya.

Agar di dalam penggunaanya nanti benar-benar bernilai guna bagi masyarakat baik secara filosofis, yuridis  maupun sosiologis. Selain itu dengan kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Solok Adil Makmur melalui pendapat akhir fraksi atas dua ranperda ini menyampaikan bahwa pembahasan dua Ranperda ini telah selesai kita laksanakan, adapun adanya ketidaksamaan persepsi, baik ide dan gagasan maupun saran dan kritikan antara satu dengan lainnya sesama anggota Pansus,merupakan sebuah bentuk nilai dinamika Demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama, semoga Perda ini sesuai harapan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Daerah Kota Solok yang kita cintai ini.

“ Maka Fraksi solok adil makmur, dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho allah swt, kami meyetujui dua ranperda ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kota Solok,” jelasnya.

Menyambut Pendapat Akhirnya terhadap 2 (dua) Ranperda tersebut, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan,Perencanaan Ranperda dimulai dari Penetapan Propemperda oleh DPRD, penyusunan Rancangan oleh OPD terkait, pembahasan oleh Tim Pembahas Rancangan Perda, pengharmonisasian oleh Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, hingga Rancangan Perda final dan disampaikan ke lembaga Dewan yang terhormat untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.

Demikian juga pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada dasarnya adalah dalam rangka untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi dan untuk memperkaya pemahaman tentang regulasi yang akan dilahirkan. Sehingga pada akhirnya kita berharap kiranya Perda ini akan efektif dalam pelaksanaannya, karena secara materi sudah disepakati baik susunan maupun substansinya.

Setelah dilakukan pembahasan Ranperda tingkat I, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melakukan pembinaan rancangan Peraturan Daerah, yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan fasilitasi ini bersifat wajib sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda ini, upaya dan kerja keras yang tidak mengenal lelah telah kita lakukan dalam rangka menyiapkan produk hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Otonomi Daerah yang mewujudkan Good Governance sebagai wujud nyata dari rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kota Solok.

“Terima kasih atas segala masukan, saran dan harapan yang disampaikan Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan ditingkat pansus terhadap Ranperda, Ketentramanan Keuangan Daerah dan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik, maupun pada waktu penyampaian pandangan umum anggota melalui  fraksi-fraksi, dan akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari kita dalam melaksanakan Peraturan Daerah ini, khususnya  didalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,” papar Zul Elfian Umar.

Walikota Solok juga menghimbau Kepada Kepala Perangkat Daerah yang secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang membidangi urusan pemerintahan bidang Keuangan dan informatika agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpatisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan Ranperda ini, terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, dengan pengorbanan serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow