Pelopor di Sumbar! Pemko Solok Alihkan Seluruh Transaksi Keuangan Daerah ke Sistem Syariah

HORIZONE - Pemerintah Kota (Pemko) Solok mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan publik. Memasuki tahun 2026 yang sekaligus menandai satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Wali Kota H. Suryadi Nurdal, SH, Kota Solok resmi menjadi daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat yang mengalihkan sepenuhnya Pengelolaan Transaksi Keuangan Daerah ke sistem syariah.

Pelopor di Sumbar! Pemko Solok Alihkan Seluruh Transaksi Keuangan Daerah ke Sistem Syariah

Kini, seluruh instrumen keuangan daerah—mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja pegawai, hingga belanja barang dan jasa—dikelola secara penuh melalui Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).

Langkah progresif pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemko Solok dalam menjunjung tinggi filosofi Minangkabau: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan bahwa transformasi besar ini tidak terjadi secara instan. Peta jalan (roadmap) strategis ini telah dirintis sejak tahun 2023, yang kala itu dimulai dengan migrasi rekening gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sistem perbankan syariah.

"Kita mencari uang bukan untuk urusan dunia semata, tetapi ingin mendapatkan berkah di dunia dan akhirat. Itulah esensi dari sistem syariah, untung di dunia dan berkah di akhirat. Kebijakan ini sangat selaras dengan tagline kita: Solok, Kota Beras Serambi Madinah Berjuara (Berkah, Maju, dan Sejahtera) menuju Solok Kota Madani," ujar Wali Kota Ramadhani, Jumat (29/5/2026).

Proses peralihan formal RKUD ini berjalan secara bertahap, terukur, dan melibatkan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat hingga mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan RI:

  1. 27 Januari 2026: Pemko Solok melayangkan permohonan resmi peralihan rekening ke Bank Nagari Cabang Solok.

  2. 6 Februari 2026: Terbit Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Nama dan Nomor RKUD yang baru.

  3. 8 Februari 2026: Pemko Solok menyurati Kementerian Keuangan RI terkait penyesuaian penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD).

  4. 16 Maret 2026: Rapat pembahasan intensif, konfirmasi, serta validasi data bersama Tim Kementerian Keuangan RI.

  5. 15 April 2026: Kementerian Keuangan RI resmi mengeluarkan Surat Penyampaian Perubahan Nomor RKUD Kota Solok.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Nagari Solok, Rano Fardian Farid, mengonfirmasi bahwa seluruh proses teknis konversi berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa kendala.

Total terdapat 119 rekening milik Pemko Solok yang kini resmi bermigrasi ke Unit Usaha Syariah (UUS). Jumlah tersebut mencakup:

  1. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

  2. Seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran pada bendahara di lingkungan Pemko Solok.

  3. Rekening penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PAUD, dan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan.

Rano mengimbau masyarakat dan jajaran instansi tidak perlu khawatir terkait adaptasi operasional pasca-migrasi ini, karena infrastruktur digital perbankan dipastikan tetap berjalan normal.

“Terkait perbedaan pasca-konversi, untuk layanan digital tetap menggunakan aplikasi mobile Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari seperti biasa. Hanya saja, seluruh prinsip dan akad transaksinya kini telah sepenuhnya wajib memenuhi dan sesuai dengan syariat Islam,” pungkas Rano.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow