Pemkab Padang Pariaman Tingkatkan Kapasitas Pengelola Keuangan, Sosialisasikan Perbup Nomor 37 Tahun 2025
HORIZONE – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hall IKK, Selasa (3/3/2026), dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh OPD memahami standar harga satuan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerahdibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis.
Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, serta Direktur PDAM.
Baca juga : Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar Genjot PAD Lewat Optimalisasi Pajak Air Permukaan 2026
Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien, dan efektif,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, seluruh pengelola keuangan daerah dapat memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peningkatan kapasitas juga diharapkan mampu membangun integritas, ketelitian, dan komitmen aparatur dalam menjalankan tugas.
Dalam sesi pemaparan materi, Mukhlis menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keterbukaan anggaran berperan dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi belanja daerah, serta mencegah praktik korupsi.
“Dengan sistem pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan keuangan dapat diminimalisir sehingga pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
dmr-ril
What's Your Reaction?



