Pemko Padang Panjang Mulai Rehab 93 Rumah Tidak Layak Huni, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Warga

HORIZONE - Padang Panjang mulai merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebanyak 93 unit rumah warga akan diperbaiki secara bertahap mulai Mei hingga September 2026.

Pemko Padang Panjang Mulai Rehab 93 Rumah Tidak Layak Huni, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Program tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Sosial Rehab RTLH 2026 yang dibuka Wakil Wali Kota Allex Saputra di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutan Wali Kota Hendri Arnis yang dibacakan Allex Saputra, Pemerintah Kota Padang Panjang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program bantuan tersebut hingga dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Atas nama Pemko, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan program ini. Bantuan ini diberikan setelah melalui proses verifikasi agar tepat sasaran,” ujar Allex.

Menurutnya, program rehabilitasi RTLH tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Rumah yang layak akan membuat keluarga lebih nyaman, anak-anak bisa belajar dengan baik, dan masyarakat lebih produktif. Ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun kesejahteraan,” katanya.

Pemerintah Kota Padang Panjang juga mengajak camat, lurah, serta masyarakat penerima bantuan untuk menjaga semangat gotong royong selama proses pembangunan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Delfianto, menjelaskan bahwa dari 115 calon penerima yang diusulkan, sebanyak 93 warga dinyatakan lolos verifikasi faktual.

Menurutnya, penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTEN kategori 1 sampai 4 sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2025. Proses verifikasi lapangan telah selesai dilaksanakan pada April 2026.

“Penerima bantuan wajib terdaftar dalam DTEN kategori 1 sampai 4 sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2025. Verifikasi lapangan telah selesai dilakukan pada April lalu,” jelas Delfianto.

Ia menyebutkan, bantuan rehabilitasi RTLH tersebar di sejumlah kelurahan di Kota Padang Panjang. Kelurahan Kampung Manggis menjadi wilayah penerima terbanyak dengan 24 unit rumah, disusul Tanah Hitam dan Pasar Usang masing-masing 11 unit, serta Silaing Bawah sebanyak sembilan unit. Sisanya tersebar di 10 kelurahan lainnya.

Pelaksanaan program dijadwalkan dimulai dari tahap verifikasi pada April 2026, penyerahan bantuan pada Mei, proses rehabilitasi rumah Mei hingga September, dan pelaporan akhir pada September 2026.

Salah seorang penerima bantuan, Andika, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya dari pemerintah daerah.

“Terima kasih atas bantuan ini. Kami sangat terbantu dan memang membutuhkan perbaikan rumah,” ungkapnya.

Program rehabilitasi RTLH tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang dalam memperkuat program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di daerah itu.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow