Tertibkan Spanduk dan Booth di Trotoar, Wali Kota Hendri Arnis: Demi Ketertiban dan Keselamatan Publik

HORIZONE – Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penataan dan penertiban terhadap spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, khususnya yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).

Tertibkan Spanduk dan Booth di Trotoar, Wali Kota Hendri Arnis: Demi Ketertiban dan Keselamatan Publik

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, estetika, dan keselamatan ruang publik di Padang Panjang.

Penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Hendri Arnis menegaskan, penataan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib dan ramah bagi masyarakat.

Baca juga : Ciptakan Kantibmas Selama Ramadan, Gepeng Ditertibkan di Padang Panjang

“Kita ingin trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari komitmen mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemko mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada para pedagang. Pemerintah memastikan proses penertiban dilakukan secara humanis tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurut Hendri Arnis, kebijakan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha warga, melainkan untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami memahami usaha masyarakat adalah untuk mencari nafkah. Penataan ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan. Di persimpangan jalan, misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat bisa menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.

Baca juga : Sisihkan 514 Daerah, Padang Panjang Peringkat Dua Nasional Tingkat Kegemaran Membaca 2026

Pemerintah Kota Padang Panjang juga berkomitmen mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota turut memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padang Panjang kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah penataan ini, Pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman, dengan ruang publik yang terjaga serta iklim usaha yang tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow