Pemprov Sumbar Atur Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dibatasi dan One Way di Lembah Anai

HORIZONE – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Pemprov Sumbar Atur Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dibatasi dan One Way di Lembah Anai

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi saat musim mudik Lebaran.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujarnya.

Baca juga : Ny. Maria Hendri Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PMI Padang Panjang 2026–2031

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Pembatasan tersebut berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang menjadi fokus pengaturan yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi di Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau di Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana alam, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

Selain pembatasan kendaraan barang, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau *one way* berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Baca juga : Gubernur Sumatera Barat Paparkan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumbar, Butuh Dukungan Rp21,4 Triliun dari Pusat

Dedy menjelaskan, sistem satu arah tersebut dibagi berdasarkan waktu. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang. Sementara pukul 14.00 hingga 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.

“Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan *clearance time* atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelasnya.

Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow