Perketat Pengelolaan Aset, Pemko Padang Panjang Kumpulkan Kendaraan Dinas di Basement Islamic Centre

Perketat Pengelolaan Aset, Pemko Padang Panjang Kumpulkan Kendaraan Dinas di Basement Islamic Centre
HORIZONE - Guna menata dan mengelola aset daerah, seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang yang terpencar di  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dikumpulkan Walikota-Wakil Walikota setempat,  Hendri Arnis dan Allex Saputra, Selasa (27/5/2025) di Basement Islamic Centre
Pengumpulan kendaraan dinas berbagai jenis itu dilakukan sebagai komitmen Pemko Padang Panjang melakukan pengecekan dan pendataan ulang sesusai Instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penataan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemko Padang Panjang.

Dalam instruksi tersebut, Wako Hendri menekankan pentingnya pengelolaan kendaraan dinas secara tertib, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait itu, Wako Hendri Arnis menegaskan, penataan kendaraan dinas bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset negara.
"Kami ingin memastikan semua kendaraan digunakan sesuai peruntukannya, tidak disalahgunakan, serta dalam kondisi yang layak operasional,” tegasnya disela meinjau kondis kendaraan yang ditempatkan  sementara di Basement Islamic Centre.
Dalam instruksi tersebut, setiap OPD hanya diperkenankan memiliki dua unit kendaraan dinas roda empat. Masing-masing untuk pejabat eselon II dan eselon III/a. Sementara kendaraan dinas lain yang tidak termasuk kategori operasional atau lapangan dikumpulkan di basement Islamic Centre.

Wawako Allex juga menyampaikan pentingnya langkah ini dalam mendukung pelayanan publik.
“Ini bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih akuntabel. Kendaraan dinas yang tidak relevan dengan operasional OPD sebaiknya dikembalikan agar bisa dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan, terutama untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Pendataan dan pengamanan kendaraan dikoordinir Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dibantu personel Satpol PP Damkar untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan dinas lapangan seperti ambulans, truk pengangkut sampah, kendaraan kebencanaan, dan mobil pemadam kebakaran dikecualikan dari kebijakan pengumpulan ini. Adapun kendaraan dinas roda dua milik OPD seluruhnya juga dikumpulkan.
(*/Melatisan )

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow