Polres Rohul Bakar Barbuk 10 Kg  Ganja Kering Hasil Sitaan dari Bandar Narkoba  

Polres Rohul Bakar Barbuk 10 Kg  Ganja Kering Hasil Sitaan dari Bandar Narkoba  

HORIZONE -  Polisi Resort (Polres) Rokan Hulu, Provinsi Riau musnahkan pemusnahan barbuk (barang bukti) berupa Ganja kering sebanyak 10 kg hasil sitaan dari tersangka penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres setempat, Kamis (7/10/2021).

Pemunahan barbuk ganja kering dengan cara dibakar itu, menjadi bukti kerja keras jajaran Polres Rokan Hulu yang di komandoi AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dalam membasmi pelaku pengguna narkotika.

Pemusnahan barbuk itu sekaligus menunjukkan kinerja Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Masjang Effendi SH  bersama personilnya dalam membasmi peredaran narkotika di negeri Seribu Suluk itu.

Prosesi pemusnahan barbuk itu berlangsung di Belakang Makopolres Rohul, disaksikan langsung Kasat Narkoba, AKP Masjang Effendi SH, KBO Iptu Syafaruddin, S Hut, Kasat Tahti, Iptu Awaluddin Siregar, Kejari Rohul diwakili Kasubsi Penuntut Umum Roby Hidayat SH, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Septien Asmarwiati, Kakan Kemenag Drs H Afrialsah Lubis, MPD diwakili Kasubbag TU H Zulkifli Syarif, SAg, M Pd.

Hadir juga pada kesempatan,  Paur Humas Aipda Mardiono P SH, Staf PN Pasir Pangaraian Gilar Amrizal, SH, Penasehat Hukum, Mustiwal SH, Kanit Idik, Aipda Suprayitno, SH, MH, serta sejumlah personil lainnya dan beberapa Awak Media Online, Cetak serta Telivisi.

Terkait pemusnahan barbuk itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi menjelaskan,  Barbuk yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari seorang Bandar AZZ, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rohul

 “ Pemusnahan Barbuk Ganja itu milik seorang Bandar AZZ yang ditangkap Dua Minggu yang lalu,” kata Narkoba Polres Rohul.

Didampingi  Paur Humas Aipda Mardiono, AKP Masjang Effendi menyebutkan, barbuk ganja itu dimusnahkan , sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Nomor: B/1944/L/4.6.3/Enz.1.10/2021, Tanggal 4 Oktober 2021 tentang status Barang Bukti, sitaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering

“ Barang haram ini mili AZZ yang dibawa dari Tapsel Sumatera Utara. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tersangka mengaku kerjasama dengan inisial I yang membawa 10 Kg Ganja Sekaligus sebagai pemilik” terangnya.

Disampaikan, Barang bukti (barbuk) Ganja tersebut dibagi dua, 6 Kg milik inisial I yang sedang diburu, dan 4 Kg untuk dipasarkan oleh AZZ.

“ Tersangka AZZ yang kita amankan ini, kadang mengedarkan di Rohul kadang di daerah Tapsel Sumatera Utara,” terang Kasatres Narkoba Polres Rohul. (Dino Aritaba)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow