Satpol PP Kabupaten Solok Gelar Razia, Seorang Wanita Berkedok Pelayan Warung Diamankan di Lubuk Selasih

Satpol PP Kabupaten Solok Gelar Razia, Seorang Wanita Berkedok Pelayan Warung Diamankan di Lubuk Selasih

Satpol PP Kabupaten Solok Gelar Razia, Seorang Wanita Berkedok Pelayan Warung Diamankan di Lubuk Selasih

 HORIZONE - Petugas penegak Peraruran Daerah (Perda) dari Satuan Polisi Pamongparaja (Satpol PP) Kabupaten Solok, mengamankan seorang wanita berkedok pelayan warung remang-remang yang terindikasi akan berbuat yang tidak wajar.

 Terduga berinisial M (35 ) asal Bagor, diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Solok dalam serangkaian Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sebuah warung kopi di jalan Lintas Solok-Padang kawasan Lubuk Selasih,  Rabu (2/10) malam.

Terkait itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok Elafki, S.Pd MM mengatakan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat, pihaknya menyikapi dengan melakukan razia ke tempat tempat yang di perkirakan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019, tentang Tertib Sosial.  

Pada pasal 23 ayat 1 Perda tersebut, ulas Elafki,  ditekankan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melacurkan diri dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan maksiat.

Atas dasar itu, sebagai komandan Satuan Penegak Perda, dirinya memerintahkan Kabid Penegak Perda,Rubi Eka Putra bersama puluhan personil, untuk melakukan kegiatan razia  pada kawasan yang diduga melanggar Perda tersebut.

Sejumlah titik lokasi yang diduga rawan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas Pekat,  disasar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Solok. Petugas turun dan menyisir kawasan komplek GOR Batutupang Koto Baru, PDAM, THKW dan dilanjutkan ke warung remang-remang di sepanjang jalan lintas Sumatera di Lubuk Selasih.

Dari kegiatan Razia ini, petugas Satpol PP  menjaring seorang seorang perempuan berkedok pelayan warung, yang terindikasi akan berbuat  tidak wajar. Selanjutnya terduga  dibawa ke Mako Satpol PP Kab. Solok di Arosuka untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kepada wanita berinisial M, umur 35 tahun ini,  diperingatkan untuk segera meninggalkan Kawasan Kabupaten Solok dalam tenggang waktu 1x24 jam. Ini kita lakukan agar  mengantisipasi berkembangnya Pekat di daerah kita ini," papar Kasatpol PP Kabupaten Solok.

(Melati San)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow