Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 3 Pelaku Narkoba
HORIZONE - Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga orang laki-laki, saat dilakukan penangkapan ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja.
Ketiganya dilakukan penahanan untuk proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers Rabu (30/3).
Kronologis pengungkapan berawal pada hari Sabtu (12/3) pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kab. Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika .
Dari informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan ke lokasi dicurigai.
Hasilnya Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota.
Pada FR ditemukan 1 peket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastic bening disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Hitam.

Dari pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau.
Sedangkan tersangka LM adalah perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja kepada FR. Dari tangan LM disita 1 (satu) unit Handphone Android.
Sementara dari tersangka AD ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk TOREATOR, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastic sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone .
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan terhadap ketiga tersangka dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bintan konsisten menjaga masyarakat dari bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terang Kapolres Bintan.
Editor. : Aznul Hakim
Sumber : PID Polda Kepri
What's Your Reaction?



