Tanah Datar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pascabanjir dan Longsor

HORIZONE - Tanah Datar menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Mei 2026, menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda enam kecamatan akibat tingginya curah hujan. Penetapan status tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Eka Putra bersama Forkopimda di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026).

Tanah Datar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pascabanjir dan Longsor

Bencana hidrometeorologi tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB hingga 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB. Hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir dan longsor di Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung.

Bupati Eka Putra menegaskan penetapan masa tanggap darurat bertujuan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara maksimal dan terkoordinasi.

“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan Posko Utama penanganan bencana berada di kantor BPBD Tanah Datar, sementara posko tingkat kecamatan ditempatkan di kantor camat masing-masing wilayah terdampak.

Khusus di Kecamatan Lintau Buo, posko tambahan dibuka di timbangan Nagari Taluak yang akan difungsikan sebagai pusat dapur umum, distribusi logistik, serta penerimaan bantuan dari masyarakat dan relawan.

Selain fokus pada penanganan korban, Bupati Eka Putra juga meminta OPD terkait, seperti BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum, segera menginventarisasi potensi bencana susulan. Pemerintah daerah diminta meninjau kondisi hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago karena dilaporkan terdapat penumpukan sedimen dan lumpur yang berpotensi terbawa arus saat hujan deras kembali terjadi.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, bersama Dandim 0307, Agus Priyo Pujo Sumedi, mendukung penuh penetapan masa tanggap darurat selama dua pekan tersebut.

“Melihat dan belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat melaksanakan masa tanggap darurat 14 hari ke depan, karena dengan penetapan itu, semua hal, termasuk dari pendanaan sampai dengan konsentrasi penanganan bencana lebih maksimal,” kata Anton.

Usai rapat yang dimoderatori Sekda Abdurrahman Hadi dan dihadiri OPD terkait, rombongan langsung meninjau lokasi terdampak bencana.

Berdasarkan data sementara, dampak banjir dan longsor di enam kecamatan cukup signifikan. Di Kecamatan Lintau Buo tercatat 78 rumah terdampak, dua warung hanyut, satu sepeda motor terbawa arus, 12 kepala keluarga atau 51 jiwa mengungsi, serta 91 kepala keluarga terisolasi.

Sementara di Lintau Buo Utara terdapat 33 rumah terdampak dan empat kepala keluarga atau 15 jiwa mengungsi. Di Kecamatan Padang Ganting, enam rumah terdampak longsor dan banjir, termasuk longsor di badan jalan Nagari Rajo Dani dan Koto Gadang Hilir serta meluapnya aliran Batang Sungai Pagie.

Kemudian di Tanjung Emas, sebanyak 54 rumah dan dua kedai terdampak banjir dengan 10 warga dievakuasi. Sedangkan di Sungai Tarab terjadi longsor yang menyebabkan badan jalan terban di Nagari Pasie Laweh. Adapun di Salimpaung, longsor dan pohon tumbang sempat menutup akses jalan masyarakat.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

damara

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow