Terkait Pemanfatan Air Bersih: Pemko Solok Bukan Mengingkari Perjanjian,  Tetapi Ada Permintaan Penangguhan dari Pemkab Solok  

Terkait Pemanfatan Air Bersih: Pemko Solok Bukan Mengingkari Perjanjian,  Tetapi Ada Permintaan Penangguhan dari Pemkab Solok  

HORIZONE- Berkembangnya polemik soal biaya kontribusi pemanfaatan air baku yang seolah tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Solok kepada pemerintah Kabupaten Solok, direspon Walikota Solok melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan dengan tenang.

Tanpa meledak-ledak dan bahkan dengan senyum simpatik, Happy Darmawan memastikan, bahwa PDAM Kota Solok bukan tidak membayarkan retribusi atas pemanfaatan sumber air baku di Kabupaten Solok, sehingga menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian.

Menurut Happy Darmawan,  pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok bukan tidak mau membayarkan retribusi dimaksud, tetapi lebih karena adanya permintaan Pemkab Solok kepada PDAM Kota Solok untuk melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

“ Jadi ini bukan soal ingar janji, tetapi miskomunikasi saja, karena sebelumnya ada permintaan penangguhan pembayasan dari pihak Pamkab Solok,” jelas  Kadis Kominfi Kota solok, Selasa (10/4/2023) di ruang kerjanya.

Lantas, agar masyarakat mengetahui benar duduk masalahnya,  Kadis Kominfo Kota Solok menyampaikan, bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

Atas PKS tersebut, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok bahkan selalu memenuhi kewajibannya membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.

“ Terakhir, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari sampai Mei 2022) dengan nilai Rp 174.703.838,” jelasnya.

Namun pada pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.

Dalam surat dimaksud, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Kata Happy Darmawan, tersebab permintaan penangguhan pembayaran itu,  PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Itu terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini.

“ Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok aktif membayarkan kontribusi sekitar Rp 35 sampai 37 juta per bulan,” tambahnya.

Heppy Darmawan memastikan, permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi. Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” terang Kadis Kominfo Kota Solok itu.

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan retribusi ini. Namun belum tercapai kesepakatan bersama.

Diungkapkan Rabbiluski, PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019.

“ Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut dalam waktu dekat,” tegas  Rabbiluski. 

 (Wahyu Haryadi)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow