Tiga Fraksi DPRD Kota Solok Setujui Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 dan Perda Ketahanan Pangan

HORIZONE - Tiga Fraksi DPRD Kota Solok menyetujui dan menyepakati Rapaerda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua Efriyon Coneng bersama Wakil Ketua Bayu Kharisma, Jumat (29/7/2022) di ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD setempat.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut 15 orang anggota DPRD Kota Solok,Walikota Solok,Zul Elfian Umar, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten,pimpinan OPD, BUMN, BUMD, LKAAM, Bundo Kanduang dan undangan lainnya.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, tiga Fraksi DPRD Kota Solok melalui juru bicaranya, Rusdi Saleh, menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah tentang ketahanan pangan.
Berkaitan dengan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2021 dan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan, kata Rusdi Saleh, pada dasarnya fraksi dapat memahami. Namun sebelumya, ada beberapa hal yang perlu disampaikan diantaranya, Fraksi Golkar mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah atas Audit yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hasil inipun sesuai dengan pembahasan atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2021.
“ Semoga ini dapat kita pertahankan untuk tahun ketahun yang akan datang,” ujar Juru Bicara DPRD Kota Solok.
Diketahui bersama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil Audit yang diberikan oleh BPK adalah ketika mereka menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah tidak mengandung salah saji material. Demikian pula ketika Auditor memberikan opini wajar tanpa pengecualian, berarti mereka telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung mereka bahwa tidak ada yang salah dengan laporan keuangan dari perspektif material.
Dengan kata lain, opini wajar tanpa pengecualian dari auditor berarti laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar atau memberikan pandangan yang benar dan wajar, telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku walaupun ada catatan-catatan yang harus kita perbaiki untuk masa yang akan datang tentunya hal ini sama-sama kita perbaiki.
Berkaitan dengan Sekolah Dasar (SD) yang di kelola oleh sebuah Yayasan di bawah naungan Kementerian Agama yang terletak di Ampang Kualo, yang memiliki jumlah peserta didik cukup banyak dan mereka semua adalah warga Kota Solok, namun fasilitas mereka sangat memprihatinkan serta kondisi bangunan sekolah yang masih menumpang di rumah penduduk.
Dalam hal ini kurang elok rasanya Pemerintah Daerah membiarkan hal ini berlarut- larut, sementara keberadaan mereka telah berdiri bertahun tahun di mulai dari gedung MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) Masjid Nurul Yaqin Kampung Jawa.
“ Kami berharap agar pemeritah daerah dapat mencarikan solusi dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Solok demi pendidikan anak-anak Kota Solok,” pesan Rusdi Saleh.
Kemudian, terhadap pelaksanaan revitalisasi Pasar Raya Solok, Fraksi berharap dalam hal pengawasan pengerjaan tersebut agar lebih maksimal. Apa yang di inginkan untuk perbaikan pasar raya ini dapat tercapai, serta mengupayakan percepatan dalam pembangunan, menginggat kondisi para pedagang pasar raya yang dalam keadaan semrawaut pada saat ini walaupun kita telah menyiapkan penampungan sementara.
Fraksi Adil Makmur melalui pendapat akhir Fraksi menjelaskan, secara konseptual di ketahui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tentunya menilai bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, dimana laporan Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud adalah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan/ anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan Pemerintahan terkait pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien dan dapat di kontrol oleh publik.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Adapun terhadap Ranperda Ketahanan Pangan, Fraksi Solok Adil Makmur meminta kepada Pemerintah Kota Solok, dalam hal penyelenggaraan ketahanan pangan, Perda ini nantinya haruslah memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta dalam mendorong keikutsertaan masyarakat Kota Solok dalam penyelenggaraan ketahanan pangan yang nantinya dilaksanakan melalui 4 pilar, yaitu ketersediaan pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, pencegahan dan penanggulangan rawan pangan.
Dengan ditetapkanya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 dan Ranperda Ketahanan Pangan menjadi Perda Kota Solok, Fraksi Solok Adil Makmur meminta kepada Pemerintah Daerah agar Perda ini tentunya tidak hanya sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan Perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok .
Sementara itu, Fraksi Solok Bersatu menyimpulkan, setelah mengkaji dan mencermati secara mendalam tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 dan Ranperda ketahanan pangan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2022, pihaknya berpendapat masih ada catatan penting dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian serius dari Walikota untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan dan pembenahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah ke depan.
Beberapa catatan penting tersebut dapat dijelaskan, yaitu Fraksi Solok Bersatu meminta kepada Pemerintah Daerah, untuk mengevaluasi kinerja OPD – OPD terkait. Bagi yang tidak mencapai target harus diganti, dan bagi yang mencapai target mari diberikan reward.
Fraksi Solok Bersatu menyayangkan terjadinya Silpa sebanyak lebih kurang 76 milyar di APBD tahun 2021 agar Pemerintah Daerah mengevaluasi lagi di masing-masing OPD dalam membuat program dan kegiatan serta dalam penganggarannya.
Fraksi Solok Bersatu mengapresiasi Pemerintah Daerah atas capaian Pendapatan Asli Daerah yang melebihi target lebih kurang Rp 42 Milyar, ini menjadi tolak ukur untuk pembahasan APBD tahun 2023 dinaikan sebanyak Rp 50 Milyar dengan melihat potensi saat ini sudah banyaknya seperti Retribusi hotel, cafe resto, termasuk dengan pemutakhiran pajak bumi dan bangunan juga potensi lain-lain nantinya.
Terkait Kebijakan nasib Pegawai Honorer diinstansi Pemerintah akan berlaku mulai tanggal 23 November 2023. Keputusannya tertuang dalam Surat Edaran MempanRB No.13/185/MSM.02.03 tanggal 31 Mei 2022.
Berdasarkan surat Menpan RB ini, menimbulkan kekhawatiran, keresahan dan juga menjadi beban psycologis bagi pegawai honorer dan ini sangat berpengaruh terhadap kinerja dilingkungan Pemerintah Kota Solok, ditambah lagi dengan keluarnya kebijakan Surat Keputusan Walikota Solok seluruh pegawai honorer diwajibkan memakai baju seragam putih selama 3 hari sehingga pegawai honorer terpaksa memakai uang pribadi untuk membeli baju putih minimal 2 lembar.
Keputusan Walikota ini sangat diskriminatif dan tidak tepat karena tidak satupun undang-undang yang mengatur tentang baju Non ASN diwajibkan berwarna putih. Akibatnya menambah beban derita pegawai honorer yang gajinya Perbulan hanya Rp. 1.300.000.
Apalagi saat ini keadaan ekonomi sangat lemah akibat wabah covid-19, ditambah dengan naiknya harga kebutuhan bahan pokok yang sangat tinggi seperti sembako, juga terjadi perbedaan status sosial sangat luar biasa di lingkungan Pemko, dan juga mengakibatkan kinerja Pemerintah menurun dan merusak estetika lingkungan Pemko karena sebagian masih banyak juga memakai baju kuning.
Seharusnya saudara Walikota Solok dan Wakil Walikota Solok, memberikan solusi atau edukasi kenyamanan terkait nasib pegawai honor, bukan membedakan warna baju di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Kami meminta kepada saudara Walikota/Wakil Walikota Solok untuk menunda atau mengkaji ulang surat edaran tersebut demi rasa kemanusiaan, karena keduanya sama – sama memakai anggaran APBD,maka Fraksi Solok Bersatu meminta kepada Pemerintah Kota Solok untuk menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ribuan pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan Non ASN di lingkungan instansi masing – masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. Pemerintah daerah menyusun langkah strategis bagi pegawai honorer yang tidak lolos Calon PNS dan memfasilitasi seluruh pegawai honor diangkat menjadi pegawai PPPK/pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 pasal 6 pegawai ASN terdiri atas : a) ASN b) PPPK. UU ini jelas Pemerintah Daerah hanya diperbolehkan mengusul dan mengangkat pegawai PPPK walaupun jumlah formasi dibatasi oleh Pemerintah Pusat, tetapi kalau kita melihat dari UU Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda mengenai otonomi daerah, Pemerintah Daerah bisa mengambil kebijakan untuk menambah formasi dan menganggarkan pegawai PPPK ke Pemerintah Pusat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kalau kita melihat postur APBD Kota Solok yang hanya untuk Dua Kecamatan sangat mampu menganggarkan seluruh pegawai honorer yang masih mengabdi sekarang ini diangkat menjadi pegawai PPPK/pegawai BUMD, dan juga tidak ada satupun aturan Pemerintah Pusat memberhentikan pegawai honorer yang saat ini masih mengabdi tetapi tujuan pemerintah pusat adalah mensejahterakan pegawai Non ASN, salah satu alasan tidak jelasnya standar gaji pegawai honor bahkan sangat jauh dibawah UMR salah satu langkah pemerintah pusat adalah merubah nama satuts pegawai di lingkungan ASN yang dibolehkan itu adalah namanya pegawai PNS dan PPPK mulai berlaku tanggal 23 November 2023.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan,mulai dari penyampaian Nota, Penyampaian pandangan umum Fraksi sampai kepada Rapat Pembahasan dengan komisi - komisi dengan Pemerintah, maka Tiga Fraksi DPRD Kota Solok dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2021 dan Ranperda ketahanan pangan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2022 dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Solok dan Pimpinan DPRD Kota Solok.
(Wahyu Haryadi)
What's Your Reaction?






