Tim Panelis Nirwasita Tantra wawancarai Wakil Ketua DPRD dan Walikota Solok

Tim Panelis Nirwasita Tantra wawancarai Wakil Ketua DPRD dan Walikota Solok

Tim Panelis Nirwasita Tantra wawancarai Wakil Ketua DPRD dan Walikota Solok

HORIZONE - Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Efriyon Coneng Bersama Walikota Solok,Zul Elfian Umar melakukan wawancara penilaian Kepala Daerah dan DPRD menuju penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok,Selasa (11/6/2024)

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Solok,Efriyon Coneng menyampaikan bahwa DPRD Kota Solok sangat mendukung terhadap kinerja dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok khususnya terkait dengan lingkungan hidup.

Lebih lanjut Efriyon Coneng menjelaskan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu dalam bidang Legislasi yang diwujudkan dalam ke dalam bentuk Peraturan Daerah bersama-sama Walikota,selain itu Fungsi Penganggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Walikota dan Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dimana Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

Sementara itu terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai wujud dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD Kota Solok telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang di dalamnya terdapat 10 penegakan ketentraman dan ketertiban umum seperti tertib jalan,tertib jalur hijau taman dan fasilitas umum,tertib sungai kolam dan saluran air,tertib lingkungan,tertib tempat usaha dan tempat kegiatan,tertib pasar,tertib pedagang kaki lima,tertib sosial,tertib tempat hiburan dan tertib pada bulan Ramadhan.

Selanjutnya terkait fungsi anggaran dengan APBD Kota Solok pada tahun 2022 sebesar Rp.542.800.802.219,DPRD Kota Solok telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan Lingkungan Hidup sebesar 3,03 % yaitu Rp.16.419.827.889,sedangkan terkait fungsi pengawasan di DPRD Kota Solok salah satunya melakukan pembahasan rancangan APBD Kota Solok dan melaksanakan pembahasan secara berkala Bersama mitra kerja terkait pelaksanaan kegiatan atau realisasi APBD tahun berjalan.

“Selain itu sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan di DPRD Kota Solok melakukan kegiatan reses dengan melaksanakan agenda kedewanan dengan mengunjungi masyarakat untuk menyerap serta menampung aspirasi ke wilayah Daerah Pemilihan masing-masing anggota DPRD dan hasil reses tersebut dituangkan kedalam sebuah laporan untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk di tindak lanjuti,”ungkap Efriyon Coneng.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow