Tompel, DPO Pemilik 75 Paket Ganja  Ditangkap Petugas Polres Solok Setelah Delapan Bulan Buron 

Tompel, DPO Pemilik 75 Paket Ganja  Ditangkap Petugas Polres Solok Setelah Delapan Bulan Buron 

HORIZONE- Pelarian panjang DPO (Daftar Pencarian Orang) pemilik Narkotika jenis Ganja sebanyak 75 paket besar berinisial KC (22) alias Tompel, akhirnya terhenti di Sawah Sudut, nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Sebelumnya, KC alias Tompel sempat melarikan diri dalam penangkapan yang dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2022 lalu bersama temannya  Ponco yang telah dibekuk bersama barang bukti sebanyak 75 paket besar  ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, berikut 1 ( satu) unit mobil merk Avanza warna putih.

Terhadap kasus ini, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap KC alias Tompel dilakukan petugas pada Senin (17/4/ 2023) sekitar jam 16.00 Wib sore, didalam rumah yang berada di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo.

Kronologis penangkapan KC alias Tompel, diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Solok, berawal dari penangkapan terhadap pelaku lainnya  bernama Alvonco panggilan Ponco pada bulan  Agustus 2022 yang lalu di kawasan Nagari saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Atas penangkapan tersebut,  tersangka Ponco mengaku bahwa dirinya  menjemput narkotika jenis Ganja 75 paket dari daerah Aceh dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan temannya berinisial KC  alias Tompel.

Setelah memperoleh informasi berikut ciri-ciri tersangka dari Ponco,  petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku KC alias Tompel yang dikabarkan sedang berada di Kota Padang Panjang.

" Sejak peristiwa itu, kita menjadikan KC alias Tompel sebagai DPO karena berhasil lolos dari kejaran petugas," tutur Kasar Resnarkoba Polres Solok.

Hampir delapan bulan berlalu sejak Tompel melarikan diri, ternyata perburuan polisi belum selesai. Terbukti, begitu mendengar sosok KC alias Tompel pulang kampung dan hadir lagi di jorong Sawah Sudut, nagari Selayo,  pada tanggal 17 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib sore, atau sepekan menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H, anggota Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas  melihat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah di kawasan jorong Sawah Sudut dan langsung melakukan penangkapan.

" Kita segera mendatangi rumah tersebut dan lansung melakukan penangkapan terhadap KC alias Tompel, DPO pemilik Ganja 75 paket besar bersama Ponco," jelas Oon Kurnia.

Saat dilakukan interogasi, KC alias Tompel tidak bisa.mengelal, ia mengaku telah membawa narkotika jenis Ganja sebanyak 75 paket besar bersama Alvonco dari daerah Aceh.

" Dalam pengakuan KC alias Tompel, selama 8 bulan menjadi DPO ia melarikan diri ke ke Jambi. Saat ini, tersangka KC alias Tompel telah berada dalam sel tahanan Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," papar Kasar Resnarkoba Itu Oon Kurnia.

(Melatisan)

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow