Wali Kota Pariaman Apresiasi Kejari dalam Pendampingan Hukum Rehab Sekolah, Pastikan Proyek Pendidikan Tepat Aturan

HORIZONE – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pariaman atas komitmennya memberikan pendampingan hukum terhadap sekolah penerima bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Pariaman Apresiasi Kejari dalam Pendampingan Hukum Rehab Sekolah, Pastikan Proyek Pendidikan Tepat Aturan

Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman” yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Balaikota Pariaman, Kamis (26/02/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK se-Kota Pariaman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdin) II Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Hertati Taher.

Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek. 

Baca juga : Wabup Solok Candra: Statistik Sektoral Rujukan Utama Prioritas Pembangunan

Hal ini bertujuan memastikan pembangunan strategis di sektor pendidikan berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalisir potensi persoalan di kemudian hari.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu merasa takut dalam melaksanakan pembangunan. Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan LSM atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, program revitalisasi satuan pendidikan merupakan strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas yang memadai di seluruh Indonesia.

Dalam penyuluhan tersebut, materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari. Yota Balad meminta para kepala sekolah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami secara komprehensif aspek hukum dalam pelaksanaan proyek.

Baca juga : Bupati Eka Putra Hadiri Rakor Kemensos, Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanah Datar Dibahas

“Kami yakin, selama kegiatan fisik yang dilakukan sesuai dengan RAB dan aturan yang berlaku, seluruh pekerjaan pembangunan akan berjalan aman dan lancar tanpa rasa takut atau ketidaknyamanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan pendampingan serta penerangan hukum kepada pelaksana kegiatan dan Dinas Pendidikan.

Menurutnya, pengawalan hukum ini penting agar setiap proses pembangunan berjalan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Dengan pendampingan ini, kami berharap seluruh proyek pendidikan dapat selesai tepat waktu dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman,” pungkasnya.

Langkah kolaboratif antara Pemerintah Kota Pariaman dan Kejari Pariaman ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.

dmr-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow