Dikendalikan di Malaysia, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkotika Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 81 Kg Shabu

Dikendalikan di Malaysia, Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Narkotika Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 81 Kg Shabu

HORIZONE - Aparat kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sekurangnya sebanyak 81 kilogram sabu dari dua orang tersangka yang diamankan,  disita petugas di Pekanbaru.

Pengungkapan kasus besar  itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, pada  Jumat (1/10/2021) tentang adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Mengantongi informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian SIK bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapati informasi seorang pria berinisial AS (52) yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.

 “ Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi barang haram itu,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.

Dua tersangka yang merupakan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan di Malaysia, ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Riau

Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers bersama Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Propam Kombes Gatot Sudjono serta Camat dan perangkat desa di lokasi dikontrakan tersangka di jalan Swadaya, Pekanbaru Minggu (17/10/2021).

Kapolda Riau mengungkapkan,  jaringan narkoba Internasional ini dikendalikan oleh seorang WNI di Malaysia dan seorang narapidana di Tangerang.

Dijelaskan,  pada hari Selasa (12/10/2021) lalu, Tim menggeledah rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam, WNI asal Aceh yang berada di Malaysia.

Dari penangkapan AS, ulas Irjend Agung, Tim langsung melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya, yakni seorang wanita yang berinisial HS (47 tahun).

Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone HS dimatikan, namun akhirnya upaya pencarian Tim Opsnal membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap disebuah hotel di simpang tiga Bandara.

Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.

 “Ini adalah jaringan Internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu,” papar Kapolda Irjen Agung.

Disebutkan,  Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta.

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya diwilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.

“ Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” beber Kapolda Riau. (Dino Aritaba)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow