DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pjs. Bupati Sampaikan Nota Keuangan
HORIZONE - Dalam rangka penyusunan APBD Kabupaten Tanahdatar tahun anggaran 2025, pemerintah daerah dan DPRD melaksanakan proses dan tahapan sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu membahas dan menyepakati KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
Kesepakatan atas KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini tertuang dalam nota kesepakatan nomor 2/kb/btd-2024 dan nomor 100.3.3/01/ksp/dprd-td/2024 tanggal 29 juli 2024 tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Kemudian nota kesepakatan nomor 3/kb/btd-2024 dan nomor 100.3.3/02/ksp/dprd-td/2024 tanggal 29 juli 2024 tentang prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
"Selanjutnya, dengan berpedoman kepada Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, pemerintah daerah melanjutkan proses dan tahapan selanjutnya yaitu penyusunan dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan," ujar Arry Yuswandi, Pjs Bupati Tanahdatar saat paripurna DPRD di gedung DPRD Tanahdatar, Senin (11/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta turut dihadiri anggota DPRD, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris DPRD, kepala OPD, camat, Wali nagari dan lainnya tersebut beragendakan Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2025 oleh Pjs. Bupati Arry Yuswandi.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diantaranya nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025.
"Nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 secara substansi memuat penjelasan atau gambaran tentang kondisi dan proyeksi serta kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta perkembangan dan tantangan perekonomian daerah dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2025," ujarnya.
Gambaran kondisi dan proyeksi yang tersaji dalam nota keuangan sudah didasarkan kepada kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama oleh Bupati dan DPRD pada 29 juli 2024 yang lalu.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD itu Arry menyebutkan, tahun anggaran 2025 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanahdatar 2021-2026. Oleh karena itu, kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 guna mendukung pencapaian target pada RPJMD tahun 2021-2026.
"Adapun tema pembangunan Tanahdatar yang diusung dalam rkpd tahun 2025 yakni peningkatan kualitas SDM penguatan perekonomian dan pelayanan publik menuju tanah datar maju dan berkelanjutan,” sebutnya.
Sesuai ketentuan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 tambahnya, pemerintah daerah dalam menyusun apbd tahun anggaran 2025 agar mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian juga guna meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.penandaan sebagaimana dimaksud terdiri atasfungsi pendidikan, belanja infrastruktur, pelayanan publik, standar pelayanan minimal,penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim,pengendalian inflasi, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, serta isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan apbd tahun anggaran 2025 secara umum meliputi, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp1.037.350.638.189,00 (satu triliun tiga puluh tujuh milar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
Belanja daerah sebesar Rp1.146.110.737.872,00 (satu triliun seratus empat puluh enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Defisit diperkirakan sebesar Rp108.760.099.683,00 (seratus delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2025 dijelaskan, dimana estimasi pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.037.350.638.189,00, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp184.345.177.383. Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp852.255.460.806,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp750.000.000.
Belanja daerah,proyeksi belanja daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.146.110.737.872,00 Total belanja tersebut dapat dirinci menurut kelompok belanja diantaranya,belanja operasi direncanakan sebesar rp931.376.733.976, yang terdiri atasbbelanja pegawai sebesar Rp650.981.633.814,
belanja barang dan jasa sebesar Rp266.164.745.662.
Belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp 485.000.000,
belanja hibah direncanakan sebesar Rp11.115.632.400,dan
belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp2.629.722.100.
Belanja modal diperkirakan sebesar Rp41.218.648.977. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10.000.000.000, danbelanja transfer direncanakan sebesar Rp163.515.354.919.
Kemudian Pembiayaan daerah,pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp108.760.099.683.
Sedangkan untuk sumber penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, tidak dialokasikan.
"Hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2025 pemerintah Kabupaten Tanahdatar tidak melakukan kebijakan yang terkait dengan masing-masing sumber penerimaan pembiayaan tersebut," terangnya.
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tanahdatar, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025 diharapkan dapat mengharmonisasikan sumber-sumber pendapatan daerah dengan belanja prioritas sesuai pemenuhan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang ada.
"Penyampaian pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dengan harapan kita bersama, semoga pembahasan apbd tahun anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan," harap Pjs Bupati.
damara
What's Your Reaction?



