DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Perda Strategis, Fokus Pencegahan Narkotika hingga Kabupaten Layak Anak

HORIZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar di ruang rapat DPRD Tanah Datar, Jumat (6/3/2026).

DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Perda Strategis, Fokus Pencegahan Narkotika hingga Kabupaten Layak Anak

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah.

Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Baca juga : Rapat Pengurus APKASI Bahas Koperasi Merah Putih hingga Pemotongan Anggaran Desa

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Datar atas pembahasan komprehensif yang telah dilakukan terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Menurutnya, kontribusi pemikiran dari berbagai pihak memiliki peran penting dalam proses pembahasan hingga Ranperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah.

“Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujar Ahmad Fadly.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan disahkannya ketiga Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Datar.

Pemerintah daerah, kata Ahmad Fadly, juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui dengan menyusun regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Kami berharap perangkat daerah dapat melaksanakan serta menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai tahapan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca juga : Gubernur Sumbar Tekankan Sinergi Pemprov dan Pemda Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat

Ia menambahkan bahwa dalam Pembicaraan Tingkat II tersebut juga disampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang diajukan.

“Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus,” ujarnya.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Tanah Datar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai catatan dan rekomendasi agar implementasi Perda dapat berjalan efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

damara

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow