Miliki Satu Paket Shabu, Seorang Pemuda Diduga Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi di Selayo
HORIZONE - Seorang pemuda diduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di diwilayah hukum Polres Solok, Rabu (6/4/2022), diciduk tim Satnarkoba Polres setempat.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi mengungkapkan, tersangka pelaku narkotika jenis Shabu yang diamankan berinisial SN panggilan S (19) tercatat sebagai warga Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
" Tersangka kita tangkap sekitar pukul 21.00 Wib, Rabu tanggal 6 April 2022 di Komplek SMK ABW di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung," terang Iptu Oon Kurnia.
Disampaikan, penangkapan tersangka SN berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi dan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan tersebut.
Setelah informasi, ulas Kasat Narkoba Polres Solok, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan under cover buy (penyamaran) kepada pelaku yang di curigai. Begitu mendapatkan BB narkotika jenis sabu dari pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dihadapan saksi-saksi, petugas Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penggeledahan dan interogasi, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah mancis marna putih, serta 1 (satu) buah kaca pirek.
" Semua semua barang bukti dilakukan penyitaan dan pelaku dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Iptu Oon Kurnia Illahi
(Aznul Hakim)
What's Your Reaction?



