Surveyor Indonesia – MUI  Bangun Kerjsama Proses Sertifikasi Produk Halal

Surveyor Indonesia – MUI  Bangun Kerjsama Proses Sertifikasi Produk Halal

HORIZONE - Pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dan diikat dengan PP No.39 tahun 2021, tentang ketetapan halal atau haramnya suatu produk yang telah diperiksa dan diuji Lembaga Pemeriksa Halal, diputuskan oleh Majlis Ulama Indonesia.

Ketentuan ini, tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya, seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.

Guna memudahkan mendapatkan sertifikasi halal  ini, PT Surveyor Indonesia (Persero) membangun kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait proses sertifikasi produk halal.

Kerjasama ini dituangkan nota kesepahaman kerja sama (MoU) yang ditandatangani  Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Penandatanganan Kerjasama LPH PT.Surveyor Indonesia dengan Majlis Ulama Indonesia serta FGD tentang Jaminan Produk Halal ini, juga dihadiri Ketua MUI -   KH.DR. M.Asrorun Niam Sholeh MA, Dirut PTSI -  M. Haris Witjaksono serta para undangan lainnya.

Kesepakatan kerjasama antara MUI dengan PT. Surveyor Indonesia tentang proses sertifikasi produk halal

Terkait kerjasama ini, Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono mengatakan, kolaborasi antara PT.SI (Persero) dengan MUI merupakan kerja sama strategis melalui layanan jasa sertifikasi halal yang akan dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

"Surveyor Indonesia sebagai independen surveyor akan memberikan jaminan halal dari kandungan produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan," ujar Haris di lansir dari Republika, Jumat (22/10).

Disebutkan Haris, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal untuk pemeriksaan jasa.

Surveyor bahkan memiliki pengalaman panjang dalam bidang survei, inspeksi, verifikasi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi selama 30 tahun. Sehingga pihaknya optimis bisa memberikan delivery pekerjaan yang memuaskan dan tentu saja sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

 Terkait kerjasama ini,  Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh  memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

"Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya semua pihak," ujar Niam.

Niam menjelaskan, berdasarkan skema perjanjian, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Tetapi dalam hal penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal, tetap dilakukan MUI. (Sumber:Republika)

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow