Tambah Masa Kerja 2 Tahun, BPN se-Kabupaten Solok Dikukuhkan
HORIZONE - Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) di Kabupaten Solok secara resmi diperpanjang masa kerjanya selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan kembali BPN ini dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda, Kamis (12/9) di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka.
Terlihat hadir dalam prosesi pengukuhan tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Solok Ny. Hj. Emiko Epyardi Asda, SP, Sekda Medison, S. Sos, M. Si, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Solok
Dalam sambutannya Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPN yang telah di perpanjang masa tugasnya.
Dikatakan Epyardi Asda, penambahan masa kerja selama 2 tahun ini merupakan sebuah terobosan pemerintah pusat bersama DPR RI .
Diharapkan anggota BPN dapat lebih bersinergi dengan wali nagari dan lebih fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam membangun nagari masing-masing.
Bupati Solok ii berharap, jabatan yang diemban ini betul - betul bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat di nagari.
Selaku pemerintah daerah berharap kerjasama yang baik dengan semua.abggota BPN, karena Kabupaten Solok dalam masa pembangunan, maka dari itu butuh bantuan BPN untuk berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini, ungkap Epyardi Asda.
( Aznul Hakim )
What's Your Reaction?



