Wakil Walikota Solok Tanggapi Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Solok

Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra sampaikan jawaban terhadap pandangan Fraksi-Fraksi Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/9/2021).

Wakil Walikota Solok Tanggapi Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Solok

HORIZONE - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan Fraksi-fraksi melalui pandangan umum tentang Perubahan APBD 2021, yang pada dasarnya bertujuan untuk kemajuan pemerintahan dan masyarakat Kota Solok.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Solok dihadapan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan Ketua DPRD Hj.Nurisma.SH, Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Anggota DPRD Kota Solok,  serta  Forkopimda dan unsur Organisasi Perangkat Daerah, Ramadhani Kirana Putra menanggapi pandangan umum dan saran dari Fraksi Solok Adil Makmur terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, Pemerintah Daerah telah berupaya memaksimalkan dalam pemungutan, pengembangan dan pengendalian potensi untuk peningkatan penerimaan PAD, dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan wajib retribusi melalui OPD terkait.

“ Setentang tindakan tegas kepada tegas pemilik iklan rokok yang tidak memiliki izin, untuk kedepannya Pemerintah Daerah akan memaksimalkan pengawasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh OPD terkait,” ujar Wawako Solok.

Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda mendengarkan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Perubahan APBD 2021

Kemudian soal pelaksanaan vaksinasi terhadap pelajar umur 12-17 tahun,  agar dilakukan Sosialisasi terlebih dahulu kepada Siswa dan Orang Tua dan tidak dilakukan pemaksaan dan ancaman, Ramadhani memastikan, menyusul adanya Surat Edaran Walikota tentang vaksinasi,pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan tidak ada unsur pemaksaan.

“ Sosialisasi dilaksanakan terlebih dahulu untuk memberikan informasi yang akurat tentang vaksinasi, terutama untuk vaksinasi usia 12-17 tahun. Sebelum dilaksanakan vaksinasi dimintakan Surat Persetujuan orang tua siswa,” bebernya.

Terhadap pandangan Fraksi Solok Bersatu soal pemberian bantuan ke masyarakat agar tepat waktu, dijelaskan Wawako Solok mengatakan, kedepan pemberian bantuan kepada masyarakat akan dilaksanakan lebih tepat waktu  sesuai dengan saran fraksi.

Kemduian soal sejauh mana Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, serta Wali Murid menyikapi vaksinasi yang dilakukan dari tingkat SD-SMP, dijelaskan Ramadhani,  Dasar Pelaksanaan Vaksinasi adalah Surat Edaran HK. 02.02/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bagi anak usia 12-17 Tahun.

Dinas Pendidikan, ulas dia, telah mensosialisasikan kepada seluruh Kepala SD dan SMP melalui WA Group dengan mengirimkan Brosur, Video singkat dan Edaran Menteri Kesehatan tentang Vaksinasi bagi Anak Usia 2-17 tahun dan meneruskannya kepada orang tua siswa.

“ Selain itu Dinas pendidikan telah meminta Kepala-kepala Sekolah untuk menyiapkan Surat Pernyataan Orang Tua, setuju atau tidak setuju anaknya divaksin, jika tidak setuju maka anak yang bersangkutan akan diberikan pembelajaran secara Daring,”ungkap Ramadhani.

Suasana sidang Paripurna DPRD Kota Solok

Menanggapi saran  Fraksi Partai Golkar untuk proaktif menyikapi serta mencarikan solusi atas persoalan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Kota Solok, salah satu diantaranya rubuhnya dinding saluran Bandar Pamujan, dijawab oleh Wawako Solok, bahwa Bandar Pamujan merupakan Daerah Irigasi Kewenangan Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2015.

Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PSDA. Lembaga ini bakan sudah melakukan peninjauan lapangan bersama Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat.

“ Pada Perubahan DPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasi anggaran sebesar lebih kurang Rp200 juta untuk rehabilitasi saluran Bandar Pamujan. Bahkan untuk tahun 2022, sedang diupayakan melalui dana DAK sebesar Rp2,3 Milyar,”jelas Ramadhani Kirana Putra.(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow