Wali Kota Padang Dorong Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota untuk Perkuat Adat Minangkabau
HORIZONE - Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak yang terdiri dari Ketua dan Pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, hingga Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Penguatan Nagari di Dalam Kota” sebagai langkah strategis memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
Menurutnya, penguatan nilai-nilai lokal tidak dapat dipisahkan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah kehidupan masyarakat Minangkabau.
Karena itu, melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota, Pemerintah Kota Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan secara konkret sebagai bagian dari Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari.
Kebijakan tersebut juga disebut akan mendukung penguatan peran Dubalang Kota serta implementasi program Smart Surau yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Padang.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan,” katanya.
Fadly Amran berharap Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah berbagai pengaruh negatif perkembangan zaman.
red-ril
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan persoalan masyarakat berbasis nilai budaya dan kearifan lokal Minangkabau.
What's Your Reaction?



