Tugas Multitafsir Hubungan Tidak Harmonis. Wabup Candra Dorong Revisi Undang-undang No 23 Tahun 2014

Tugas Multitafsir Hubungan Tidak Harmonis. Wabup Candra Dorong Revisi Undang-undang No 23 Tahun 2014

HORIZONE — Wakil Bupati Solok Candra, S.H.I menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan posisi dan kewenangan wakil kepala daerah. 

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) 2026 yang digelar di Hotel Golden Boutique Kemayoran, pada 27–28 April 2026. 

Menurut Candra, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menyisakan ruang multitafsir yang berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya.

“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis, salah satunya dipicu oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi. Hal ini perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang,” ujar Candra.

Kejelasan pembagian peran sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik, ungkap Candra. 

Dengan menguatnya peran wakil kepala daerah, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif antara kepala daerah dan wakilnya, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di daerah

Forum Aswakada merupakan wadah pertukaran gagasan dan pengalaman antardaerah dalam memperkuat koordinasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para peserta diharapkan dapat membawa hasil diskusi ini ke daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

( Aznul Hakim ) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow