Bejad! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur, Mendekam di Sel Tahanan Polres Sijunjung

Bejad! Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur, Mendekam  di Sel Tahanan Polres Sijunjung

HORIZONE - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga mengancam akan membunuh korban jika korban mengadu, tersangka RR (30) yang merupakan ayah tiri korban, akhirnya meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung.

Terkait peristiwa memalukan ini, Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, Rabu (8/12/2021) mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini diketahui  dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat anaknya yang sering melamun.

 Disebutkan  Abdul Kadir Jailani, pelaku yang merupakan warga Sumpur Kudus ini telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya. Sejak tahun 2020, saat korban duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

“ Setelah pindahrumah, pelaku kemudian melakukan aksi serupa karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter,” ujar  Kasat Reskrim  AKP Abdul Kadir Jailani.

Akhirnya, pelaku ditangkap usai pulang dari ladang tempat dia bekerja dan di rumahnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga mengancam  dengan sebilah pisau  akan membunuh korban jika korban melaporkan tindakannya ke ibunya, yang merupakan istri dari tersangka sendiri.

“Malah dalam salah satu aksi bejatnya itu, pelaku sampai mempelintir tangan kanan korban hingga mengalami cidera pada bahu,” ujarnya.

Dipastikan Kasat Reskrim, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sijunjung. Pihaknya menyita barang bukti (bb) berupa sebilah pisau dorong dan satu selimut.

Terhadap pelaku, diduga melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“ Tersangka terancam  hukuman penjara minimal 5  tahun dan maksimal 15 Tahun,” sebut AKP Abdul Kadir Jailani.

(Ful/*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow