Bupati Dharmasraya Desak OPD Percepat Pembayaran TPP, Gaji, dan THR ASN Jelang Idul Fitri

HORIZONE – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mempercepat realisasi keuangan daerah, khususnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji, serta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.

Bupati Dharmasraya Desak OPD Percepat Pembayaran TPP, Gaji, dan THR ASN Jelang Idul Fitri

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 di Pulau Punjung.

Dalam surat tersebut, Bupati Annisa meminta seluruh kepala OPD segera menyelesaikan persyaratan administrasi dan laporan yang diperlukan agar pengajuan serta pembayaran berbagai komponen keuangan pegawai dapat diproses tepat waktu.

Adapun komponen yang harus segera direalisasikan meliputi pembayaran TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji PPPK paruh waktu, gaji tenaga outsourcing, gaji perangkat nagari dan lembaga nagari, hingga berbagai honorarium sesuai jadwal jatuh tempo dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Dinas Kominfo Gelar Literasi Digital di SMPN 4 Batusangkar, Pelajar Diingatkan Waspada Hoaks

Selain itu, seluruh OPD juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan untuk mempercepat proses pengajuan dan pencairan THR bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Annisa menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pembayaran komponen tersebut ditargetkan telah selesai dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, percepatan realisasi keuangan ini penting agar hak-hak pegawai dapat diterima tepat waktu, terutama menjelang Idul Fitri yang memiliki makna penting bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga mereka.

“Percepatan ini penting agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu, sekaligus membantu kesiapan mereka menyambut Idul Fitri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Annisa mengingatkan bahwa perangkat daerah yang tidak dapat menyelesaikan persyaratan administrasi dan pembayaran sesuai jadwal akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Gubernur Mahyeldi dan Ketum KADIN Resmikan Hunian Tetap untuk Korban Banjir Bandang Batu Busuak Padang

Sanksi tersebut dapat diberikan kepada pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam proses tersebut, mulai dari kepala OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara.

Untuk memastikan percepatan berjalan optimal, para Asisten Sekretaris Daerah juga diminta melakukan monitoring terhadap perangkat daerah di lingkup masing-masing.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya menjelang perayaan Idul Fitri.

red-ril

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow