Dihadapan Sidang Paripurna DPRD, Wakil Walikota Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

Dihadapan Sidang Paripurna DPRD, Wakil Walikota Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

HORIZONE - Wakil Walikota Solok menyampaikan Nota penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok pada Rapat Paripurna di DPRD Kota Solok, Sabtu (10/6/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma serta anggota DPRD Kota Solok selain itu dihadiri juga oleh unsur Forkopimda,Asisten,Staf Ahli,serta kepala OPD dilingkungan Pemko Solok.

Adapun ke Empat Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042.

Dalam Nota Pengantarnya, Walikota Solok menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan  yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Realisasi APBD  tahun anggaran 2022 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK Nomor 42.A/LHP/XVIII.PDG/05/2023 dan No. 42.B/LHP/XVIII.PDG/05/2023  tanggal 11 Mei 2023 atas LKPD adalah sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp545.957.549.078,24,Belanja Daerah Rp594.261.567.671,46,Defisit Rp48.304.018.593,22,Penerimaan Pembiayaan Rp101.830.664.061,03,Pengeluaran Pembiayaan Rp0,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Rp53.526.645.467,81 Anggaran (SILPA).

Sedangkan Ranperda tentang Perusahaan umum Daerah air minum Pincuran Gadang,Pemerintah Daerah Kota Solok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sebagai dasar hukum yang menjamin kewajiban Pemerintah Daerah Kota Solok dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum termasuk kewenangan dalam melakukan pengelolaan terhadap air minum di Kota Solok, Dengan adanya pengaturan baru tentang Badan Usaha Milik Daerah dan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah juga berdampak terhadap Perusahaan Daerah air minum Kota Solok baik mengenai tata cara pengelolaan maupun mengenai organisasi dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah terhadap penyediaan air minum, juga diperlukan tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Hal ini selain bertujuan untuk penguatan system dan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang juga demi kesejahteraan masyarakat di Kota Solok.

Sedangkan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disingkat dengan RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH disusun oleh Pemerintah di tingkat Nasional, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Wakil Walikota menjelaskan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (RPPLH) yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga. Sesuai amanat undang – undang tersebut pula, RPPLH dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 memandatkan bahwa untuk menyusun RPPLH harus berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup yang dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam serta menetapkan wilayah ekoregion yang mempertimbangkan    keragaman dan karakteristik wilayah.

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042 Pemerintah Kota Solok telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Solok Tahun 2012-2031.

Perda tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Solok dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat dilakukan Peninjauan Kembali Perda RTRW 1 (satu) kali. Pada tahun 2017, telah dilakukan kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kota Solok dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2017.

Sementara itu Peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan dinamika pembangunan yang terdiri atas perubahan kebijakan Nasional yang mempengaruhi Penataan ruang wilayah Nasional atau Provinsi dan perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota, Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang menjadi acuan dan terkait dengan RTRW, dinamika Pembangunan Nasional, Provinsi, dan Kota yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya, perubahan arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat, dan perkembangan paradigma pemikiran, teknologi, dan penemuan sumber daya alam.

Hasil penilaian dalam kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Solok merekomendasikan bahwa materi RTRW perlu direvisi, karena mempunyai nilai di bawah 85%. Hasil penilaian tersebut menjadi acuan untuk melakukan Perubahan materi Perda RTRW Kota Solok. Hasil perhitungan perubahan materi Perda RTRW Kota Solok merupakan indikasi perubahan Perda RTRW atau pencabutan Perda RTRW.

Tujuan penataan ruang wilayah Kota Solok adalah untuk mewujudkan Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW yang diberkahi, maju, dan berkelanjutan berbasis perdagangan, jasa, pendidikan, pertanian, dan pelestarian kawasan berfungsi lindung.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota kemudian disusun dengan memperhatikan perkembangan permasalahan dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota, keselarasan aspirasi pembangunan kota, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, dan rencana tata ruang kawasan strategis kota.

Kebijakan penataan ruang wilayah Kota Solok meliputi peningkatan sistem pusat pelayanan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang merata di seluruh wilayah Kota, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana yang terpadu di seluruh wilayah Kota, pelestarian kawasan berfungsi lindung yang berkelanjutan, pemertahanan kawasan pertanian sebagai identitas Kota untuk mewujudkan industri pengolahan hijau, pengembangan kawasan permukiman berbasis mitigasi dan adaptasi  bencana  untuk  mengurangi risiko bencana, pengembangan sarana pendidikan untuk melayani wilayah Provinsi Sumatera Barat bagian tengah, peningkatan kualitas kawasan perdagangan dan jasa yang mandiri dan berdaya saing dalam kerangka pengelolaan lingkungan hidup untuk mencapai kelestarian lingkungan dan ekonomi keberlanjutan, pengembangan kawasan budi daya dengan memperhatikan daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

(Wayhu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow