Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Walikota Solok Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Walikota Solok Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Walikota Solok Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

HORIZONE - DPRD Kota Solok  melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah  atas pandangan umum Fraksi terhadap Nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, Rabu (20/9/2023). diruang Rapat   DPRD setempat.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma dan dihadiri anggota DPRD Kota Solok,  Rapar paripurna ini  diikuti Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Drs.Syaiful.A, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kabag dilingkungan Pemko Solok, BUMN dan BUMD,  Ketua KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, Pimpinan Partai Politik, LSM serta undangan lainnya.

Menjawab pandangan fraksi DPRD,  Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengawali dengan penjelasan soal promosi kenaikan pangkat jabatan pegawai yang ditanyakan  Fraksi Solok Adil Makmur.

Menurut Ramadhani,  pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana proses pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“ Dalam proses seleksi ini, dilakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural. Jadi berkaitan dengan kompetensi pejabat Pimpinan tinggi pratama yang menjabat saat ini sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditentukan,” terangnya.

Terkait strategi meningkatkan inovasi pasar, khususnya  diera digitalisasi dan juga adanya kios-kios yang masih kosong dan tidak terpakai, Wakil Walikota Solok mengakui, tingkat kunjungan ke pasar memang cenderung menurun khususnya pada  pedagang yang menjual kebutuhan musiman seperti pakaian, sepatu, tas, aksesoris dan lain-lain.

Gelaja ini merupakan sistem fenomena global adanya pergeseran belanja masyarakat kepada dari belanja secara langsung (konvensional) ke system belanja online dengan menggunakan platfom e-commerse.

Menurut Ramadhani, femonema ini tidak   hanya terjadi kepada pedagang-pedagang  di Kota Solok, tetapi juga terjadi pada pedagang-pedagang besar dan grosir seperti pasar atas Bukittinggi bahkan pasar Tanah Abang Jakarta.

“ Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Solok mencoba berinovasi dengan meluncurkan aplkasi e-manjua, menampilkan produk produk unggulan UMKM Kota Solok termasuk pedagang di Pasar Raya agar menampilkan produk-produk yang dihasilkan/dijual. Namun belum maksimal karena harus bersaing dengan vendor-vendor seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain,” terangnya.

Wakil Walkikota Solok menyebut, Pemerintah Kota Solok juga bekerjasama dengan Cinox media untuk memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM bagaimana strategi pemasaran secara online.

Terhadap kios-kios yang kosong di pasar raya, pihaknya selalu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin membuka usaha baru di kios yang ditinggalkan oleh penglolanya.

“ Melalui DPKUKM, kita juga sedang menjajaki kerjasama dengan investor dari luar yang berminat untuk mengelola kios dipasar semi modern tentu saja dengan pola kerjasama yang menguntungkan,” terangnya.

Menyangkut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan ketertiban Umum, kata Wakil Walikota Solok, secara legal formal telah diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023.

Saat ini Pemko Solok bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham guna melakukan harmonisasi Peraturan Walikota sebagai turunan dari Perda yang akan menjadi pegangan bagi personil Satpol PP yang bertugas di lapangan.

“ Saat ini Satpol PP Kota Solok sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menegakkan Peraturan Daerah tetap fokus melakukan pengawasan terhadap cafe-cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya yang diduga melanggar tertib hiburan yang terdapat dalam Perda Trantibum,” tegasnya.

Setentang  pertanyaan soal penerangan lampu jalan yang disampaikan Fraksi Solok Bersatu, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra menjelaskan,  pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk penambahan tiang pada perubahan anggaran, termasuk  mengatasi permasalahan penumpukan sampah dilingkungan perumahan, kewenanganannya berada  di Kecamatan.

Ramadhani juga mengomentari  maraknya aksi begal yang disertai dengan kekerasan dan pencurian di Kota Solok, Pemko  akan berkoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Polres Solok Kota dan lebih mengaktifkan fungsi linmas di masing-masing kelurahan.

Menyikapi informasi tentang uang transpor PSM yang biasanya dibayarkan sebesar Rp. 200.000 perbulan yang belum dibayarkan oleh Dinas Sosial, dijawab Wakil Walikota Solok, bahwa pada anggaran tahun 2023 pembayaran PSM bulanan tidak dialokasikan lagi. Alokasi tersebut diganti dengan bantuan transport ke lapangan dan sudah direalisasikan untuk kegiatan verifikasi dan validasi data dengan nilai Rp.75.000 per hari.

Terkait dengan Pemetaan dan Pendataan terhadap rumah masyarakat yang tidak layak huni di setiap tahunnya, diharapkan data  ini menjadi rujukan  dalam memberikan bantuan bedah atau bangun rumah bagi masyarakat.

Kata Ramadhani, pihaknya menyadari bahwa perkembangan teknologi tidak hanya berdampak baik, namun juga berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Hal ini karena adanya penyalah gunaan pemanfaatan internet. Untuk itu, Pemko Solok akan selalu melakukan upaya peningkatan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalah gunaan pemanfaatan internet, seperti judi online.

“  Upaya tersebut berupa sosialisasi, peningkatan pengetahuan dan penanaman nilai-nilai tentang bagaimana menggunakan dan memanfaatkan internet dengan baik dan cerdas. Selain itu Pemerintah Kota juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat untuk selalu bersama-sama mengawasi dan menyampaikan dampak buruk penyalah gunaan pemanfaatan internet ini pada masyarakat, khususnya generasi muda,” jelasnya.

Berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik, menurut Ramadhani,  sebagian pekerjaan telah dilaksanakan. Pihaknya terus medorong dan menfasilitasi hal yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.  Mudah mudahan beberapa minggu kedepan progres sudah semakin meningkat.

“ Menyoal kebijakan penertiban lapak yang berjualan di trotoar jalan Ahmad Yani Kelurahan VI Suku, Satpol PP Kota Solok telah melakukan penertiban di lokasi dimaksud tanpa ada pengecualian dan tebang pilih. Jika kemudian masih ditemuinya satu orang pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” terang Ramadhani.

Menjawab  masukan dari Fraksi Adil Makmur tentang pengisian jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) diisi oleh Kepolisian atau TNI, disampaikan Wakil Walikota, bahwa kebijakan itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, kecuali Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

Namun soal masukan tentang Dinas Perhubungan untuk mengadakan sosialisasi mengenai pengelolaan parkir dijalan umum kepada orang-orang yang mengelola perparkiran pada saat ini, dipastikan Wakil Walikota Solok, Dishub akan melaksanakan sosialisasi terhadap juru Parkir tersebut, khususnya Perwako no 2 tahun 2022 tentang pengelolaan Parkir.

Sosialisasi dilakukan bersama dengan kejaksaan negeri, BKD, inspektorat, Satpol PP dan Bagian Hukum. Semoga dengan Sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman kepada Juru parkir, dan kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Kota Solok.

Sedangkan dengan adanya usul perampingan OPD dengan ini kami sampaikan bahwa pada saat ini Pemerintah Daerah sedang melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat Daerah untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ramping dan kaya fungsi sehingga efektif dan efisien sesuai dengan harapan fraksi Solok Bersatu.

Terhadap pengadaan Tenaga Security di lingkungan Sekretariat Daerah yang telah dipihak ketigakan, yang berdampak pada pengurangan pendapatan tenaga security, menurut Ramadhani, pelaksanaan pengadaan Tenaga Keamanan dilakukan dengan alih daya (outsourcing). Hal ini  dilaksanakan dalam rangka menunaikan amanat dari surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MENPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

“ Sehingga Penggajian tenaga keamanan dengan alih daya (outsourcing) menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku pelaksana outsourcing,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Walikota Solok juga menyambut  usulan  Partai Golongan Karya tentang Belanja tidak terduga, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah Anggaran BTT awal yang telah disepakati sebesar Rp.1.250,000.000.

Namun  setelah penetapan KUA PPAS, kata Ramadhani, nilainya berubah menjadi 259.807.900.

Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ini, dijawab Wakil Walikota Solok,  bahwa secara prinsip tidak ada pengurangan belanja tidak terduga dari APBD awal. Berkurangnya anggaran BTT pada perubahan disebabkan karena penyesuaian dengan penggunaan BTT yang digunakan untuk keperluan tidak terduga pada SKPD yang bersifat darurat dan mendesak diantaranya untuk Pembangunan Laydam Tebing dekat Rumah Warga di Banda Taratak Kelurahan Tanah Garam dan Pembangunan Laydam Tebing dekat Mushalla Baitus Sakinah Komplek Vilano Permai Kelurahan Nan Balimo. Untuk antisipasi bencana, selain menggunakan BTT, pihaknya juga sudah menganggarkan pada Dinas Sosial dan BPBD.

Menyoal  Pembangunan Rumah Sakit Umum, dipastikan Pemko Solok sudah melakukan percepatan. Adapun langkah-langkah percepatan yang sudah dilakukan, terang Ramadhani,  adalah Rapat-rapat evaluasi secara berkala bersama kontraktor, Manajemn Kontruksi dan tim teknis untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan,

Kemudian pihaknya juga meminta Pelaksana/Kontraktor untuk membuat action plan sebagai panduan dalam pelaksanaan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk item pekerjaan yang belum dilaksanakan.

“ Untuk pengadaan barang (Mechanical dan Electrical) mencapai total kurang lebih 40 %, dan dipastikan barang tersebut sudah di pesan. Selain itu,tim teknis memeriksa secara langsung ke distributor untuk memastikan sesuai dengan spesifikasi, Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu percepatan pelaksanaan lanjutan pembangunan RSUD Kota Solok,” papar Ramadhani Kirana Putra.

(Wahyu Haryadi)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow