Respon Uni Eropa terhadap penetapan tarif yang dilakukan Trump

Oleh: Fauzyah Marsya

Respon Uni Eropa terhadap penetapan tarif yang dilakukan Trump

Respon Uni Eropa terhadap penetapan tarif yang dilakukan Trump

Oleh: Fauzyah Marsya

(Majasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Andalas)

Uni Eropa didirikan oleh Enam Negara pada tahun 1957, dan dengan kebijakan Perluasannya. Uni Eropa telah berhasil merangkul sebagian besar negara di Eropa. Kebijakan Perluasan ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan integrasi, kesejahteraan, dan ekonomi Eropa. 

Hingga sampai sekarang Uni Eropa memainkan peran penting dalam tatanan internasional. Uni Eropa mengembangkan perangaruhnya melalui jalur diplomasi, Kerjasama ekonomi, penguatan hukum internasional. 

Hal ini membuat Uni Eropa sering disebut sebagai civilian power yang merupakan bentuk kekuatan yang mengutamakan penyelesaian damai, nilai demokrasi, dan kerja sama institusional sebagai instrumen utama dalam hubungan internasional. Hal ini sejalan dengan pemikiran liberalisme dalam studi hubungan internasional yang mengutamakan aktor aktor negara dan non negara dalam mutilateralisme dengan mengunakan pendekatan soft power dalam menjaga kedamaian global. 

Hal ini membuat Uni eropa memiliki kapasistas besar dalam pengaruh ekonomi dengan melalui kekuatan perdagangannya dengan mempertahankan mempromosikan norma demokrasi, dan menjaga stabilitas internasional berbasis aturan (rules-based order). Salah satu contohnya Uni Eropa telah menandatangani lebih dari 40 perjanjian perdagangan bebas (FTA), termasuk dengan Kanada (CETA), Jepang (EPA), Korea Selatan, Singapura, dan Meksiko.

Hubungan perdagangan antara Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat merupakan salah satu fondasi ekonomi global dalam ekspor industri otomotif, farmasi, logam, dan teknologi negar negara anggota Uni Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Belanda. Hubungan dagang Uni Eropa dengan Amerika Serikat adalah bentuk kerjasama yang paling bernilai, karena Amerika Serikat merupakan mitra dagang utama dengan nilai perdagangan bilateral lebih dari €700 miliar per tahun.

Pada Maret 2025 Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump menerapkan kebijakan tarif baru dalam proteksionis terhadap produk-produk impor, termasuk dari Uni Eropa. Salah satunya Amerika menetapkan tarif sebesar 50% terhadap kendaraan otomotif dari negara Jerman, Prancis, dan Italia. Dan juga Amerika menetapkan tarif sebesar 25% terhadap baja dan aluminum. Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif bertujuan untuk memulihkan keseimbangan perdagangan dan melindungi industri vital Amerika Serikat. 

Namun tindakan Amerika Serikat dipandang sebagai ancaman langsung terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan kerja sama internasional yang dipegang teguh oleh Uni Eropa dan memicu ketegangan dagang dan menguji soliditas diplomatik Uni Eropa dalam mempertahankan kepentingan ekonomi dan politiknya di dunia internasional. Dalam mekanisme hukum internasional dan balasan ekonomi yang terukur, seperti pengenaan tarif balasan terhadap produk-produk asal Amerika Serikat serta membawa kasus ke WTO. Sikap Uni Eropa menegaskan komitmen Uni Eropa terhadap nilai-nilai civilian power, yaitu menyelesaikan konflik melalui instrumen legal dan ekonomi, bukan kekuatan militer.

Melalui Presiden Komisi Ursula von der Leyen mengecam langkah Trump sebagai tindakan sepihak yang bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas dan multilateral di Brussels pada 5 April 2025 yang menjelaskan Eropa bersatu dalam mempertahankan prinsip perdagangan yang adil dan saling menghormati. 27 negara anggota mendukung secara kolektif untuk tidak tunduk pada tekanan tarif Amerika Serikat. 

Uni eropa mencoba memberikan balasan tegas namun tetap proporsional, Uni Eropa memberlakukan tarif balasan senilai €21 miliar yang menyasar produk-produk Amerika Serikat. Produk yang diberlakukan dipilih secara strategis yang dapat menimbulkan tekanan politik domestik terhadap pemerintahan Amerika Serikat. 

Salah satunya produk bourbonminuman khas dari Kentucky yang merupakan wilayah strategis bagi Partai Republik dan sebuah sepeda motor Harley-Davidson yang menjadi simbol industri Amerika, dan sejumlah komoditas pertanian yang bernilai tinggi bagi negara-negara bagian agraris di Amerika Serikat. Strategi yang dilakukan Uni Eropa mencerminkan perhitungan politik dan ekonomi Uni Eropa secara cermat dalam memberikan dampak maksimal dengan tetap mematuhi aturan hukum perdagangan internasional.

Uni Eropa juga telah menyiapkan rencana tambahan berupa paket tarif senilai €95 miliar, yang akan diberlakukan apabila Amerika Serikat tetap menolak solusi kompromi melalui jalur diplomasi bilateral maupun forum multilateral. Kesepakatan ini diberikan waktu hingga tenggat 9 Juli 2025, jika tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan.

Dengan Langkah menjelaskan Uni Eropa menjunjung tinggi penyelesaian damai dan kerja sama internasional, namun juga siap memanfaatkan kekuatan ekonomi dan kelembagaan yang dimilikinya secara strategis untuk melindungi kepentingannya dalam sistem perdagangan global. Sengketa balasan terhadap kebijakan tarif ini dibawa dengan mekanisme sengketa dalam WTO, namun juga melalui tindakan regional yang solid. 

Uni Eropa juga menawarkan solusi kompromi diplomatik. Penawaran ini dikenal sebagai “Zero-forZero” dalam penghapusan tarif secara timbal balik di beberapa sektor strategis. Dengan mengajak Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk menghapus seluruh tarif pada sektor otomotif, farmasi, dan logam, merupakan sektor dengan volume perdagangan tinggi dan sensitivitas politik-ekonomi besar di kedua belah pihak. Serta mengusulkan tarif dasar sebesar 10% sebagai bentuk konsesi sementara, yang akan diberlakukan jika Amerika Serikat bersedia menunda atau membatalkan tarif lanjutan. 

Strategi ini mencerminkan praktik soft bargaining artinya kekuatan ekonomi digunakan Uni Eropa untuk mendorong solusi damai melalui kesepakatan bersama. Dengan hal ini menunjukkan keinginan Uni Eropa untuk meredakan ketegangan melalui keterbukaan dan kesetaraan tarif, bukan dominasi atau tekanan sepihak.

Uni Eropa secara aktif menjalin koalisi dengan negara-negara mitra seperti Kanada, Jepang, dan kawasan ASEAN. Mitra ini Tujuan dalam menghadapi gelombang proteksionisme yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan melalui kerja sama multilateral dan perjanjian perdagangan bebas yang bersifat terbuka dan berbasis aturan (rule-based), Uni Eropa memperluas jaringan mitra dagangnya sekaligus memperkuat posisi negosiasinya secara global. 

Uni Eropa mengharapkan untuk dapat menciptakan pasar alternatif untuk produk-produk Eropa, serta sebagai sinyal politik bahwa proteksionisme bukan satu-satunya jalan dalam menghadapi dinamika global. Sehingga ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat dapat dikurangi serta dapat meningkatkan ketahanan ekonomi kawasan terhadap guncangan global. Sejalan dengan pendekatan liberal institusionalis yang menekankan dunia bisa menjadi lebih damai dan stabil dengan melalui peran institusi global, diplomasi, dan interdependensi ekonomi dalam meredakan konflik antarnegara dan saling bergantungan.

Hal ini semakin di tegaskan ketika Uni Eropa sebagai civilian power yang mengandalkan pengaruh ekonomi, norma hukum, dan kerja sama multilateral alih-alih kekuatan militer dalam memainkan peran strategis di panggung dunia. Langkah Uni Eropa merupakan bentuk soft balancing dalam merespons tekanan dari kekuatan besar Amerika Serikat tanpa menggunakan kekuatan militer, melainkan melalui kebijakan ekonomi dan aliansi institusional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow