Menkum Supratman Kunjungi Kota Pariaman, Perkuat Sinergi dan Resmikan Posbankum Se-Sumbar
HORIZONE – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kota Pariaman dan bertemu langsung dengan Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (31/3/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda kerja Menkum di Sumatera Barat, yakni meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) nagari/desa/kelurahan se-Sumbar, termasuk di Kota Pariaman.
Supratman mengungkapkan, kunjungannya ke Pariaman juga merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi janji silaturahmi dengan Wali Kota Yota Balad, meski di tengah agenda padat menuju kegiatan berikutnya di Bali.
“Setelah peresmian Posbankum, sebenarnya saya harus berangkat ke Bali. Namun karena ada janji dengan Bapak Wali Kota, maka kunjungan ini tetap saya laksanakan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mempererat komunikasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Baca juga : Pemkab Tanah Datar Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI, Komitmen Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Nagari
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan apresiasi kepada Kota Pariaman yang menjadi salah satu daerah penerima penghargaan atas dukungan dalam pembentukan Posbankum, yang diterima langsung oleh Wali Kota Yota Balad.
Menurutnya, Posbankum hadir sebagai layanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dengan pendekatan penyelesaian masalah berbasis mediasi di tingkat desa, kelurahan, maupun nagari.
“Posbankum ini untuk semua orang dan semua jenis persoalan hukum. Penyelesaian bisa dilakukan melalui mediasi oleh wali nagari, kepala desa, atau lurah sebagai juru damai di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posbankum menjadi sarana penting dalam membuka akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mendapatkan layanan hukum.
“Di Posbankum tersedia ruang konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan jika perkara harus dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan bahwa saat ini Kota Pariaman telah memiliki 71 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, sehingga cakupan layanan hukum telah mencapai 100 persen.
Baca juga : Seluruh Nagari di Solok Selatan Miliki Posbankum, Bupati Khairunas Raih Penghargaan Kementerian Hukum
“Artinya, seluruh masyarakat Kota Pariaman sudah memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan Posbankum mampu mendorong penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan, serta meminimalisir potensi konflik dan tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Posbankum, kita berharap tidak ada lagi kriminalisasi, diskriminasi, maupun tindakan kriminal lainnya di Kota Pariaman,” pungkasnya.
Kehadiran Posbankum di daerah dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata, sekaligus memperkuat sistem pelayanan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
red-ril
What's Your Reaction?



